Regulation: Employment

halo foo-readers!
Aku tahu kalian pasti gak asing lagi mendengar kata "Ketenagakerjaan", tetapi lebih dalam lagi aku akan jabarkan tentang hukum dan aturan ketenagakerjaan. Penting bagi kita paham betul aturan dan hukum ketenagakerjaan, karena sangat berguna bagi kita yang memiliki usaha ataupun karyawan dari suatu usaha.

Hukum tenaga kerja terdiri atas 18 bab. Aku akan membahas berberapa bab dari hukum tenaga kerja ini, dan dengan senang hati menerima pertanyaan tentag bab yang tidak aku bahas dibawah ini ya:)

Pada bab 5 mengenai pelatihan kerja ada pasal 14 ayat 2 yang isinya "Wajib memperoleh izin ke instansi yang bertanggung jawab", dan pasal 15 yang isinya "Wajib menyediakan tenaga
kepelatihan, kurikulum, saran dan prasarana pelatihan, dana kegaiatan".

Pada bab 6 mengenai penempatan tenaga kerja ada pasal 35 ayat 1 yang isisnya "Wajib melindungi kesejahteraan, keselamatan, dan kesehatan (fisik dan mental)", dan pasal 38 yang isinya "Dilarang memungut biaya penempatan".

Pada Bab 8 mengenai tenaga kerja asing ada pasal 42 ayat 1 mengenai kewajiban memiliki izin menteri / pejabat, dan pasal 43 mengenai kewajiban memiliki rencana penggunaan TKA dengan alasan, jabatan TKA dalam organisasi, jangka waktu penggunaan, dan menunjuk pendamping.

Pada Bab 9 mengenai hubungan kerja terdapat pasal 52 yang isinya "Perjanjian dibuat
berdasarkan kesepakatan, kemampuan, lowongan pekerjaan yang tidak bertentangan dengan ketertiban umum.

Bab 12 membahas soal PHK, dengan berberapa pasal seperti pasal 151 ayat 1 yang isinya "Sebisa mungkin diusahakan tidak terjadi" dan ayat 2 berisi "perundingan harus dilakukan", ada pula pasal 156 ayat 1 yang isinya "Dalam hal ini uang pesangon/penghargaan harus dibayarkan apabila terjadi PHK"

Jadi cukup banyak aturan resmi yang harus kita cermati dan pahami ya supaya kita jadi organiasi atau perusahaan yang taat hukum terutama taat hukum ketenagakerjaan.

Comments

Popular posts from this blog

Human Resource

Assimilation in Food Culture

History of KALEDO