Regulation: Copyright

Related image
Hello Foo-readers!
Kamu udah pernah coba yang namanya Sate Taichan?
Kalau aku sebut sate taichan saja, aku yakin kemungkinan besar kamu sudah coba, tetapi ketika aku sebut merknya hampir mustahil kita coba sate taichan merk yang sama. Merk Sate Taichan udah sangat banyak dan beragam, sampai suatu ketika aku bingung sebenernya siapa sih pencetus atau pencipta Sate Taichan pertama kali? Betapa kaya bila ia memiliki hak intelektual atas resep Sate Taichan, karena sekarang banyak yang meniru dan mengklaim satenya Sate Taichan.

Aku mengutip dari kompas.com, ternyata ada seorang yang mengaku pertama kali membuatnya dan dibantu oleh seorang bule asal Jepang. Bapak Amir namanya, berjualan sekitaran Senayan sejak tahu 1981. Ia mengaku yang pertama mencipta sate taichan, tetapi kini parahnya penjual sate taichan di Senayan sangat banyak dan semua mengaku yang pertama.

Mungkin gak ya Sate Taichan Ala Say Food! didaftarkan hak ciptanya sehingga gak ada yang meniru seperti yang terjadi pada Pak Amir.

Ternyata diatur sebagai HKI atau Hak Kekayaan Intelektual.

  • “HKI” atau akronim “HaKI” merupakan padanan kata yang digunakan untuk Intellectual Property Rights (IPR), yaitu hak yang timbul untuk hasil olah pikir yang menghasilkan suatu produk atau proses yang berguna bagi manusia. 
  • HKI juga dapat diartikan sebagai hak untuk menikmati hasil dari suatu kreativitas intelektual secara ekonomis. Obyek yang diatur dalam HKI adalah karya-karya yang timbul atau lahir karena adanya kemampuan intelektual manusia.
Petugas yang memiliki tugas dan fungsi utama berupa penyelenggaraan administrasi hak cipta, paten dan merek adalah Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual.

Paten diatur pada UU No. 13 Tahun 2016 Tentang Paten.
Artinya sebagai hak eksklusif yang diberikan oleh negara kepada inventor atas hasil invensinya di bidang teknologi, yang untuk selama waktu tertentu melaksanakan sendiri invensinya kepada pihak lain untuk melaksanakannya. Invensi merupakan ide yang dimaksudkan sebagai pemecahan masalah yang spesifik di bidang teknologi yang dapat berupa produk atau proses, atau penyempurnaan dan pengembangan produk atau proses.

Pemegang Paten Inventor sebagai pemilik paten atau pihak yang menerima hak tersebut dari pemilik paten atau pihak lain yang menerima lebih lanjut hak tersebut, yang terdaftar dalam daftar umum paten.

Jangka Waktu Perlindungan Paten 20 tahun terhitung sejak tanggal penerimaan dan tidak dapat diperpanjang.

Dalam Undang-undang No. 28 Tahun 2014 isinya "Hak Cipta adalah hak eksklusif pencipta yang timbul secara otomatis berdasarkan prinsip deklaratif setelah suatu ciptaan diwujudkan dalam bentuk nyata tanpa mengurangi pembatasan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan".

Adapun pengertian pencipta, dan ia memiliki hak moral dan hak ekonomi.

Permohonan Pencatatan Hak Cipta Persyaratan pencatatan hak cipta perorangan yang dilakukan secara langsung di Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual, Kementerian Hukum dan HAM :

  1. Mengisi formulir pencatatan. 
  2. Melampirkan contoh ciptaan dan uraian ciptaan 
  3. Melampirkan dokumen pendukung seperti identitas pemohon dan bukti kewarganegaraan, Surat Kuasa Khusus apabila melalui kuasa, Surat Pernyataan Kepemilikan Hak Cipta.
  4. Membayar biaya pencatatan.
Selain itu supaya Sate Taichan Say Food mau diakui sebagai merk saja ada aturan  UU No. 20 Tahun 2016:
  1. Merek: Tanda yang berupa gambar, nama, kata, huruf-huruf, angka-angka, susunan warna, atau kombinasi dari unsur-unsur tersebut yang memiliki daya pembeda dan digunakan dalam kegiatan perdagangan barang atau jasa
  2. Merek Dagang: Merek yang digunakan pada barang yang diperdagangkan oleh seseorang atau beberapa orang secara bersama-sama atau badan hukum untuk membedakan dengan barang-barang sejenis lainnya.
  3. Merek Jasa: Merek yang digunakan pada jasa yang diperdagangkan oleh seseorang atau beberapa orang secara bersama-sama atau badan hukum untuk membedakan dengan jasa-jasa sejenis lainnya.
Jadi banyak sekali aturan dan cara supaya produk ciptaan sampai merek kita tidak sembarangan ditiru bahkan diklaim ya, ditunggu Sate Taichan Ala Say Food ya Foo-readers!

Comments

Popular posts from this blog

Human Resource

Assimilation in Food Culture

History of KALEDO