Regulation: Food Safety In Social Life
Helo Foo-readers!
Kembali lagi aku akan menjelaskan mengenai topik yang menarik seputaran makanan. Banyak sekali makanan yang sudah beredar di masyarakat. Mengingat minat masyarakat terhadap makanan yang menarik meningkat, maka tidak heran banyak sekali bisnis inovasi makanan yang hadir di tengah masyarakat kita. Aku juga sangat suka mencoba makanan baru dan inovatif untuk di-share di sosial media.
Ketika aku coba bola-bola ubi bewarna, temanku bertanya kepada penjual "keamanan makanan ini terjamin gak mas?" tentu temanku hanya bercanda, dan penjual bola ubi warna-warni itu hanya membalas dengan guyonan. Aku terhentak terpikir "Sebenarnya ada gak sih aturannya?"
Ternyata ada, aturan mengenai keamanan pangan yang diatur di UU nomor 18 tahun 2012. Disana pun tertulis mengenai pengertian pangan:
Kembali lagi aku akan menjelaskan mengenai topik yang menarik seputaran makanan. Banyak sekali makanan yang sudah beredar di masyarakat. Mengingat minat masyarakat terhadap makanan yang menarik meningkat, maka tidak heran banyak sekali bisnis inovasi makanan yang hadir di tengah masyarakat kita. Aku juga sangat suka mencoba makanan baru dan inovatif untuk di-share di sosial media.
Ketika aku coba bola-bola ubi bewarna, temanku bertanya kepada penjual "keamanan makanan ini terjamin gak mas?" tentu temanku hanya bercanda, dan penjual bola ubi warna-warni itu hanya membalas dengan guyonan. Aku terhentak terpikir "Sebenarnya ada gak sih aturannya?"
Ternyata ada, aturan mengenai keamanan pangan yang diatur di UU nomor 18 tahun 2012. Disana pun tertulis mengenai pengertian pangan:
- Pangan adalah segala sesuatu yang berasal dari sumber hayati produk pertanian, perkebunan, kehutanan, perikanan, peternakan, perairan, dan air, baik yang diolah maupun tidak diolah yang diperuntukkan sebagai makanan atau minuman bagi konsumsi manusia, termasuk bahan tambahan Pangan, bahan baku Pangan, dan bahan lainnya yang digunakan dalam proses penyiapan, pengolahan, dan/atau pembuatan makanan atau minuman.
Ada berberapa pasal yang mengatur proses pengolahan pangan seperti pasal:
Pasal 69
Penyelenggaraan Keamanan Pangan dilakukan melalui:
a. Sanitasi Pangan;
b. Pengaturan terhadap bahan tambahan Pangan;
c. Pengaturan terhadap Pangan Produk Rekayasa Genetik;
d. Pengaturan terhadap Iradiasi Pangan;
e. Penetapan standar Kemasan Pangan;
f. Pemberian jaminan Keamanan Pangan dan Mutu Pangan; dan
g. Jaminan produk halal bagi yang dipersyaratkan.
Pasal lainnya menghimbau untuk para pengelola makanan mengikuti aturan tersebut sehingga pelanggar bisa terkena pasal berlapis ketika melanggar. Aturan denda yang paling besar diatur pada:
Pasal 133
Pelaku Usaha Pangan yang dengan sengaja menimbun atau menyimpan melebihi jumlah maksimal
dengan maksud untuk memperoleh keuntungan yang mengakibatkan harga Pangan Pokok menjadi
mahal atau melambung tinggi dipidana dengan pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun atau
denda paling banyak Rp 100.000.000.000,00 (seratus miliar rupiah).
Banyak sekali pasal yang lainnya mengenai denda, dan tentu jelas akan membuat para pelanggar menyesal melanggar.
Aku berpikir bila sengaja melakukan pelanggaran mungkin dia pantas dihukum, tetapi apa bila ternyata ia hanya tidak tahu dan tidak paham, akan sangat disayangkan. Maka kita harus sadar dan taat hukum walau hanya bisnis sekelas makanan ringan pun.
Comments
Post a Comment