Regulation: Employment (II)

halo foo-readers!

Kembali aku akan lebih mengenalkan aturan main dalam ketenaga kerjaan, kalau belum membaca part 1, mungkin kamu boleh cek, karena yang aku bahas di part ini sama komperhensifnya dengan part yang pertama.

Aku akan bahas megenai:

  1. Keamanan kerja
  2. Kesehatan kerja
  3. Keselamatan kerja
  4. Jam kerja
  5. Kesejahteraan
Seperti yang aku kataan sebelumnya patut kita pahami aturan-aturan tersebut, karena akan sangat berguna bagi kita yang memiliki usaha ataupun karyawan dari suatu usaha.


Image result for keamanan kerjaKemanan kerja dibagi menjadi dua:
Diri sendiri

  • Tidak hati-hati dalam bekerja.
  • Tidak menggunakan pelindung diri yang disediakan.
  • Sengaja melanggar peraturan keselamatan.
  • Bergurau dalam bekerja dan sebagainya.


Lingkungan sekitar
  • Mesin-mesin yang rusak tidak diberi pengamanan
  • Lingkungan kerja yang tidak aman bagi manusia, seperti : jalanan licin, suhu tempat kerja, kebersihan dan lain-lain
Kesehatan kerja membahas dua hal, yaitu layanan pencegahan dan pembinaan yang diatur mendetil pada UU Kesehatan Kerja: UU no.36 Tahun 2009 Pasal 164-166 & UU no.13 Tahun 2003, isinya:
Layanan Pencegahan dan Pembinaan:
    Image result for kesehatan kerja
  • Pembinaan kesehatan kerja (min. 1 bulan sekali) Pengawasan Pembinaan lingkungan kerja (min. 2 bulan sekali).
  • Layanan Kesehatan Pengobatan dan Pemulihan diberlakukan selama hari kerja (shift kerja)
  • Layanan Kesehatan Rujukan diberikan rujukan ke fasilitas kesehatan yang lebih lengkap
Mengenai kesehatan kerja mengatur mendetil hak dan kewajiban kesehatan bagi para pekerja, dengan memahaminya kita sebagai pengusaha dapat lebih bijaksana memberi fasilitas kesehatan bagi pekerja kita, dan bila kita sebagai pekerja dapat meminta apa yang seharusnya kita dapatkan.

Keselamatan kerja diatur pada UU No. 1 Tahun 1970 mengenai hak para tenaga kerja yang mendapat perlindungan keselamatan untuk kesejahteraan hidup dan meningkatkan produksi.
Adapun peaturan mengenai:
Jam kerja
40jam per minggu
6 hari per minggu → 7 jam per hari
5 hari per minggu → 8 jam per hari

Kesejahteraan
Upah
UMR didapatkan berdasarkan KHL (kebutuhan hidup layak)
UMR = Gaji Pokok + Tunjangan tetap
Besarnya gaji pokok sekurang-kurangnya harus sebesar 75 % dari jumlah Upah Minimum dan 25% sisanya adalah Tunjangan Tetap
UMR tahun depan = UMR tahun berjalan + (UMR tahun berjalan (inflasi + pertumbuhan ekonomi))

Upah lembur = 1/173 X upah bulanan:
  1. 150% dari upah normal di jam pertama
  2. 200% untuk setiap jam lembur berikutnya
BPJS
Perlindungan yang diberikan berupa :
Kesehatan:
  • Yang ditanggung sebanyak maximal 5 orang
  • Dibayar oleh Pemberi Kerja dan pekerja
Ketenagakerjaan:
  • Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK)
  • Jaminan Kematian (JK)
  • Jaminan Hari Tua (JHT) → 2% pekerja, 3.7% perusahaan
  • Jaminan Pensiun (JP) → 1% pekerja, 2% perusahaan

Comments

Popular posts from this blog

Human Resource

Assimilation in Food Culture

History of KALEDO