Running a New Business: Rules & Regulation

Halo foo-readers!

Di post sebelumnya kita udah bahasa sedikit, kan, mengenai langkah-langkah mendirikan perusahaan baru. Nah, kali ini aku akan bahas lebih spesifik ke peraturan sesuai regulasi yang ditetapkan, khususnya di Indonesia.

Sebelumnya kita harus tau dulu macam-macam jenis usaha, terutama PIRT dan PT. PIRT (Pangan Industri Rumah Tangga) adalah suatu perizinan atau sertifikat pangan untuk produsen pangan (makanan serta minuman) yang dibuat oleh industri skala rumah tangga atau UKM, yakni perusahaan pangan yang mempunyai area usaha di hunian dengan peralatan pengolahan pangan manual sampai semi otomatis. Sedangkan PT (Perseroan Terbatas) adalah usaha dalam skala yang lebih besar, yakni organisasi bisnis yang memiliki badan hukum resmi yang dimiliki oleh minimal dua orang dengan tanggung jawab yang hanya berlaku pada perusahaan tanpa melibatkan harta pribadi atau perseorangan yang ada di dalamnya. 
Untuk mendirikan PIRT maupun PT, terdapat syarat-syarat ata peraturan yang telah ditetapkan oleh pemerintah. 

PIRT
Untuk mendirikan PIRT, pertama-tama kita perlu mengikuti pelatihan yang diadakan oleh Dinas Kesehatan setempat, di berbagai kota. Dari mengikuti pelatihan dan penyuluhan ini, pengusaha baru akan mendapat sertifikat penyuluhan (SP) dan baru bisa melanjutkan ke proses selanjutnya. Terdapat beberapa jenis makanan yang tidak dapat diajukan, yakni Susu dan olahannya, daging, ikan unggas dan hasil olahannya yang memerlukan proses dan atau penyimpanan beku, pangan kaleng, pangan bayi, minuman beralkohol, dan air minum dalam kemasan (AMDK). Setelah mendapatkan SP-PIRT, pengusaha harus memenuhi segala syarat yang telah dijabarkan dan diterangkan selama penyuluhan, seperti mengenai sanitasi, denah lokasi produksi, bahan baku, dll.

PT
Image result for uu no 40 tahun 2007
Sedangkan, untuk mendirikan PT, langkah yang harus dilakukan lebih rumit. Sesuai dengan UU No 40 tahun 2007, tentang Pendirian Perseroan Terbatas, pasal 7 menyatakan suatu PT harus didirikan oleh 2 orang pendiri atau lebih. Selain itu, pada pasal 32 dikatakan bahwa modal awal untuk mendirikan PT adalah minimal 50 juta rupiah dan pada pasal 5 perusahaan harus mempunyai nama dan kedudukan di dalam wilayah negara RI serta mempunyai alamat lengkap. Perusahaan juga mempunyai maksud dan tujuan serta kegiatan usaha yang tidak bertentangan dengan perundang-undangan, sesuai dengan pasal 2.
Dalam suatu PT, organ perseroannya terdiri dari:
1. Pemegang saham: memiliki wewenang yang tidak diberikan kepada Direksi dan Komisaris sesuai dengan batas yang ditentukan.
2. Direksi: berwenang dan bertanggung jawab penuh atas pengurusan Perseroan.
3. Dewan Komisaris:bertugas melakukan pengawasan dan memberikan nasihat kepada direksi.

Setelah itu, terdapat beberapa dokumen yang perlu dibuat, antara lain:
1. Akta pendirian: dibuat oleh notaris. Pada saat pembuatan akta pendirian, harus dilakukan pembuatan beberapa dokumen pendukung lainnya seperti SKDU (Surat Keterangan Domisili Usaha) yang dibuat di kelurahan, NPWP Perusahaan, dll.
2. Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP): berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan RI Nomor 46/M-DAG/PER/9/2009 pasal 1 ayat 4, Surat Izin Usaha Perdagangan adalah Surat Izin untuk dapat melaksanakan kegiatan usaha perdagangan.
3. Tanda Daftar Usaha: berdasarkan UU RI No. 3 tahun 1982 tentang Wajib Daftar Perusahaan dan Peraturan Menteri Perdagangan RI Nomor 14/M-DAG/PER/3/2016, pendaftaran perusahaan wajib dilakukan oleh pemilik atau pengurus perusahaan yang bersangkutan, atau dapat diwakilkan kepada orang lain dengan surat kuasa.

Setelah memenuhi seluruh syarat tersebut, perseroan akan mendapatkan status badan hukumnya yang akan diterbitkan bersamaan dengan Keputusan Menteri. Berdasarkan UU pasal 9 ayat1, untuk mendapatkan keputusan mentri tersebut, pemohon harus mengajukan permohonan melalui jasa teknologi informasi sistem administrasi badan hukum secara elektronik dan kuasa pengajuan permohonan HANYA dapat diberikan pada notaris (ayat 3). Setelah itu jika tidak ada hambatan dan semua telah dilengkapi, maka Menteri akan mengeluarkan pengumuman pada berita Negara Republik Indonesia dan perusahaan/PT sudah menjadi badan hukum yang sah dan diakui.



Comments

Popular posts from this blog

Human Resource

Assimilation in Food Culture

History of KALEDO