Regulation: TAXES

Hello Foo-readers!
Aku hari ini mau coba jelasin tentang wajib pajak, karena aku yang masih mahasiswa jujur saja kurang mengerti sebelum aku mempelajarinya di mata kuliah di Universitas saya. Buat kalian yang kurang tahu dan sudah tahu tapi masih belum lengkap, ayo kita pelajari bersama.

Image result for pajak
Mengenai wajib pajak diatur di  yang UU No. 16 Tahun 2009 isisnya:

“Wajib Pajak (WP) adalah adalah orang pribadi atau badan, meliputi pembayar pajak, pemotong pajak, dan pemungut pajak, yang mempunyai hak dan kewajiban perpajakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan."

Kewajiban wajib pajak adalah:

  • Kewajiban mendaftarkan diri
  • Kewajiban pembayaran, pemotongan/pemungutan, dan pelaporan pajak
  • Kewajiban dalam hal diperiksa
  • Kewajiban memberi data
Kewajiban mendaftarkan diri dilakukan dengan:

Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) 
Kurang dari 4,8 Milyar/tahun → daftarkan atas nama pribadi Pemilik membuat Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
  • Fotokopi KTP/ e-KTP
  • Fotokopi dokumen ijin usaha/ lembar tagihan listrik dari PLN / surat pernyataan diatas meterai mengenai menjalankan usaha/pekerjaan bebas
  • Buka website: www.pajak.go.id → e-Registration → unggah dokumen (maks 14 hari setelah pengajuan) → dapatkan Bukti Penerimaan Surat secara elektronik atau
  • Secara langsung/ Kirim via pos/kurir
Kewajiban pembayaran, pemotongan/pemungutan, dan pelaporan pajak
Pembayaran:
  • PPh (Pajak Penghasilan)
Menurut UU No 36 Tahun 2008, subjek pajak penghasilan meliputi
  1. Orang pribadi
  2. Warisan yang belum terbagi sebagai satu kesatuan
  3. Badan usaha
  4. Bentuk Usaha Tetap (BUT)
Menurut UU No 36 Tahun 2008, subjek pajak meliputi
  1. Penggantian atau imbalan berkenaan dengan pajak atau jasa
  2. Hadiah dari pekerjaan atau kegiatan
Dua cara melunasi pajak adalah Pemotongan dan pemungutan pajak oleh pihak lain, meliputi PPh pasal 21, 23; danPembayaran sendiri oleh WP meliputi PPh pasal 25

Cara erhitungan pph sudah engkap di website ini: https://www.online-pajak.com/id/perhitungan-pph-21

  • PPn (Pajak Pertambahan Nilai)
Tarif PPn menurut UU No 42 Tahun 2009 adalah 10%

Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak (PKP)
Sebagai tahap akhir permohonan menjadi PKP.
Wajib Pajak sebagai pengusaha:
○ Wajib melaporkan usahanya dan mengajukan permohonan untuk dikukuhkan sebagai PKP
○ Cara melaporkannya dengan mengisi formulir faktur.
○ Apabila telah diverifikasi oleh KPP/ KP2KP, maka pengukuhan sudah selesai dilaksanakan

Pemotongan/Pemungutan Pajak Pengahasilan
Suatu mekanisme yang memberikan penugasan dan tanggungjawab kepada pihak ketiga untuk melakukan pemotongan atau pemungutan atas pajak penghasilan yang terutang pada suatu transaksi yang dikenakan pajak.

Pelaporan Pajak
Surat Pemberitahuan (SPT) adalah surat yang digunakan oleh Wajib Pajak (WP) untuk melaporkan perhitungan dan/atau pembayaran pajak, dan/atau objek pajak, dan/atau bukan objek pajak, dan/atau harta dan kewajiban sesuai dengan peraturan perundang-undangan perpajakkan. (Dasar Hukum: UU RI No 16 tahun 2009)

Kewajiban dalam hal diperiksa:
  • Memenuhi panggilan untuk datang menghadiri Pemeriksaan
  • Memperlihatkan dan/atau meminjamkan dokumen yang berhubungan dengan penghasilan yang diperoleh, kegiatan usaha, pekerjaan bebas Wajib Pajak, atau objek yang terutang pajak;
  • Memberikan kesempatan untuk memasuki tempat yang dipandang perlu dan memberi bantuan lainnya guna kelancaran pemeriksaan;
  • Menyampaikan tanggapan secara tertulis atas Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan;
  • Meminjamkan kertas kerja pemeriksaan yang dibuat oleh Akuntan Publik;
  • Memberikan keterangan lain lisan/tulisan yang diperlukan.
Kewajiban memberikan informasi:
(UU Nomor 16 Tahun 2009 )
  • Jika sengaja tidak memberikan data dan informasi terkait pajak → kurungan paling lama 1 (satu) tahun atau denda paling banyak Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
  • Jika sengaja menyebabkan tidak terpenuhinya kewajiban pejabat dan pihak lain → dipidana dengan pidana kurungan paling lama 10 (sepuluh) bulan atau denda paling banyak Rp 800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah)
  • Jika sengaja menyalahgunakan data dan informasi perpajakan sehingga menimbulkan kerugian kepada negara → dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun atau denda paling banyak Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).
Hak Wajib Pajak
  • Hak atas kelebihan pembayaran pajak
  • Hak dalam hal wajib pajak dilakukan pemeriksaan
  • Hak untuk mengajukan keberatan, banding, dan peninjauan kembali
  • Hak-hak wajib pajak lainnya
Hak atas kelebihan pembayaran pajak:
  1. Jika pajak yang terutang < jumlah kredit pajak → hak untuk mendapatkan kembali kelebihan
  2. Pengembalian diberikan dalam waktu 12 (dua belas) bulan sejak surat permohonan diterima secara lengkap.
  3. Bagi yang tergolong kriteria Wajib Pajak Patuh, pengembalian dilakukan paling lambat 3 bulan untuk PPh dan 1 bulan untuk PPN sejak permohonan diterima
  4. Permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak melalui : melalui Surat Pemberitahuan (SPT), dan dengan mengirimkan surat permohonan (ditujukan kepada Kepala KPP)
Hak dalam hal wajib pajak dilakukan pemeriksaan:
Dalam pemeriksaan, Wajib Pajak berhak :
  • Meminta Surat Perintah Pemeriksaan
  • Melihat Tanda Pengenal Pemeriksa
  • Mendapat penjelasan mengenai maksud dan tujuan pemeriksaan
  • Meminta rincian perbedaan antara hasil pemeriksaan dan SPT - untuk hadir dalam pembahasan akhir hasil pemeriksaan dalam batas waktu yang ditentukan
2 Jenis Pemeriksaan :
  1. Pemeriksaan Kantor : dilakukan paling lama 3 (tiga) bulan dan dapat diperpanjang menjadi 6 (enam) bulan
  2. Pemeriksaan Lapangan : dilakukan paling lama 4 (empat) bulan, perpanjangan paling lama 8 (delapan) bulan
Hak untuk melakukan keberatan atau banding:










Hak-hak lainnya:
Hak dalam hal wajib pajak dilakukan pemeriksaan:
  • Hak Kerahasiaan Bagi Wajib Pajak 
  • Hak Untuk Pengangsuran atau Penundaan Pembayaran
  • Hak Untuk Penundaan Pelaporan SPT Tahunan
  • Hak Untuk Pengurangan PPh Pasal 25
  • Hak Untuk Pengurangan PBB (Pajak Bumi dan Bangunan)

Comments

Popular posts from this blog

Human Resource

Assimilation in Food Culture

History of KALEDO