Regulation: Food Waste Issue

Hello Foo-readers!
Kemarin aku menemani mamaku ke Pasar Pesing, disana menawarkan banyak sekali dagangan-dagangan segar dan jadi dengan harga yag sangat terangkau bahkan bersaing dengan pasar atau suermarket lainnya. Ada sebuah gerobak penjual soto ayam, namanya Soto Ayam Mamat yang cukup ramai. Mamaku sempat ingin beli untuk dimakan di rumah, tetapi ketika sadar gerbak soto itu terletak dekat kali membuat kami mengurungkan niatan tersebut.

Kita kerap kali memikirkan kesehatan makanan untuk tubuh kita, tetapi sebenarnya yang saya pkirkan ketika melihat Pak Mamat, limbah makanan yang iya hasilkan mulai dari tulang belulang, sisa makanan, potongan sayur sampai sisa kuah banyak yang terbuang ke kali atau langsung dibuang ke kali. Itu hanya contoh kecil Pak Mamat yang  hanya menjual dengan gerobak. Sekarang banyak bukan pedagang kaki lima dengan tenda besar yang pastinya lebih banyak limbahnya.

Image result for pedagang kaki lima buang sampah di kali

Pedagang kaki lima memang termasuk produsen, tetapi masih banyak yang memproduksi makanan seperti home industry dan pabrik besar lainnya. Walau pedagang kaki lima masih sangat kecil dibanding pabrik, tetapi yang aku pikirkan adalah bagaimana limbah pabrik bisa mengganggu apabila limbah pedagang kaki lima saja sungguh mencuri perhatianku.

Dalam aturannya ada pengertian:

  • Produksi Bersih Usaha intinya adalah untuk mengurangi atau mencegah terbentuknya limbah mulai dari waste avoidance, waste reduction, dan recycle.
  • Pengelolaan Lingkungan Hidup kurang lebih adalah upaya terpadu untuk melestarikan fungsi lingkungan hidup yang meliputi kebijaksanaan penataan, pemanfaatan, pengembangan pemeliharaan, pemulihan, pengawasan, dan pengendalian lingkungan hidup. 
Untuk penanganan limbah industri rumah tangga, pengelolahannya dapat dilakukan dengan cara pengurangan sumber (source reduction), pengguanaan dan pemanfaatan kembali (recycling), pengolahan (treatment) dan pembuangan. Ada tiga macam limbah:
  1. Padat
  2. Cair
  3. Gas
Penanangannya juga disesuaikan dengan macam limbahnya.

Untuk produksi rumahan atau yang lebih besar ada aturan dan izin yang berlaku:
Dalam UU nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengolahan Lingkungan Hidup:
  • Pasal 22 (Amdal) : (1) Setiap usaha dan/atau kegiatan yang berdampak penting terhadap lingkungan hidup wajib memiliki amdal.
  • Pasal 34 (UKL/UPL): (1) Setiap usaha dan/atau kegiatan yang tidak termasuk dalam kriteria wajib amdal wajib memiliki UKL/UPL (2) Ditetapkan oleh Gubernur/Bupati.
  • Pasal 35 (SPPL): (1) Setiap usaha yang tidak wajib UKL/UPL wajib membuat SPPL (2) Penetapan jenis usaha berdasarkan kriteria: tidak berdampak penting & kegiatan usaha mikro atau kecil
Aturan megenai penanganan limbah ini sangat diperhatikan dan detil, mari kita mengerti agar bisa mengigatkan orang yang melanggar atau bahkan melaporkannya, dan jangan sampai ketika kita membuka usaha produksi makanan malah melanggar aturan penanganan limbah.

Referensi aturan lainnya bisa dilihat di:
Mengenai Amdal:
PP No. 27 Tahun 2012
PERMEN 5 Tahun 2012
PERMEN 16 Tahun 2012

Mengenai UKL / UPL
PERMEN 16 Tahun 2012
PP No. 27 Tahun 2012

Mengenai SPPL
PERMEN 16 Tahun 2012

Comments

Popular posts from this blog

Human Resource

Assimilation in Food Culture

History of KALEDO