Posts

Showing posts from May, 2017

Regulation: Food Waste Issue

Image
Hello Foo-readers! Kemarin aku menemani mamaku ke Pasar Pesing, disana menawarkan banyak sekali dagangan-dagangan segar dan jadi dengan harga yag sangat terangkau bahkan bersaing dengan pasar atau suermarket lainnya. Ada sebuah gerobak penjual soto ayam, namanya Soto Ayam Mamat yang cukup ramai. Mamaku sempat ingin beli untuk dimakan di rumah, tetapi ketika sadar gerbak soto itu terletak dekat kali membuat kami mengurungkan niatan tersebut. Kita kerap kali memikirkan kesehatan makanan untuk tubuh kita, tetapi sebenarnya yang saya pkirkan ketika melihat Pak Mamat, limbah makanan yang iya hasilkan mulai dari tulang belulang, sisa makanan, potongan sayur sampai sisa kuah banyak yang terbuang ke kali atau langsung dibuang ke kali. Itu hanya contoh kecil Pak Mamat yang  hanya menjual dengan gerobak. Sekarang banyak bukan pedagang kaki lima dengan tenda besar yang pastinya lebih banyak limbahnya. Pedagang kaki lima memang termasuk produsen, tetapi masih banyak yang memproduksi makanan

Regulation: TAXES

Image
Hello Foo-readers! Aku hari ini mau coba jelasin tentang wajib pajak, karena aku yang masih mahasiswa jujur saja kurang mengerti sebelum aku mempelajarinya di mata kuliah di Universitas saya. Buat kalian yang kurang tahu dan sudah tahu tapi masih belum lengkap, ayo kita pelajari bersama. Mengenai wajib pajak diatur di  yang UU No. 16 Tahun 2009 isisnya: “Wajib Pajak (WP) adalah adalah orang pribadi atau badan, meliputi pembayar pajak, pemotong pajak, dan pemungut pajak, yang mempunyai hak dan kewajiban perpajakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan." Kewajiban wajib pajak adalah: Kewajiban mendaftarkan diri Kewajiban pembayaran, pemotongan/pemungutan, dan pelaporan pajak Kewajiban dalam hal diperiksa Kewajiban memberi data Kewajiban mendaftarkan diri dilakukan dengan: Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)  Kurang dari 4,8 Milyar/tahun → daftarkan atas nama pribadi Pemilik membuat Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) Fotokopi KTP/ e-KTP Fo

Regulation: Food Safety In Social Life

Image
Helo Foo-readers! Kembali lagi aku akan menjelaskan mengenai topik yang menarik seputaran makanan. Banyak sekali makanan yang sudah beredar di masyarakat. Mengingat minat masyarakat terhadap makanan yang menarik meningkat, maka tidak heran banyak sekali bisnis inovasi makanan yang hadir di tengah masyarakat kita. Aku juga sangat suka mencoba makanan baru dan inovatif untuk di- share di sosial media. Ketika aku coba bola-bola ubi bewarna, temanku bertanya kepada penjual "keamanan makanan ini terjamin gak mas?" tentu temanku hanya bercanda, dan penjual bola ubi  warna-warni itu hanya membalas dengan guyonan. Aku terhentak terpikir "Sebenarnya ada gak  sih aturannya?" Ternyata ada, aturan mengenai keamanan pangan yang diatur di UU nomor 18 tahun 2012. Disana pun tertulis mengenai pengertian pangan: Pangan adalah segala sesuatu yang berasal dari sumber hayati produk pertanian, perkebunan, kehutanan, perikanan, peternakan, perairan, dan air, baik yang diolah ma

Planning x Decision Making

Image
Halo foo-readers! Kali ini aku balik lagi untuk share suatu topik dalam manajemen yang ga kalah seru dan penting dari sebelum-sebelumnya. Ya, kali ini aku mau bahas tentang perencanaan dan pengambilan keputusan. Apa sih perencanaan? Perencanaan adalah upaya mencapai tujuan dengan mempertimbangkan hal-hal yang kita miliki, terutama waktu dan sumber daya. Kalo dipikir-pikir, menurut kalian dalam sehari-hari kita biasanya melakukan perencanaan terlebih dahulu atau pengambilan keputusan ya? Hayo?  Hmm.. Sebelum mengambil keputusan kita perlu merencanakan dulu dong yang pasti.  Tapi... Sebelum merencanakan sesuatu, kita juga perlu mengambil keputusan tersebut, ya kan? Jadi, ya, perencanaan dan pengambilan keputusan bergantung satu sama lain. Seperti koin dua sisi. Kita perlu mengambil keputusan sebelum melakukan perencanaan dan begitu pula sebaliknya. Pengambilan keputusan hampir selalu kita lakukan, terutama pada saat menemukan masalah. Dasar utama pengambilan keputusan

Human Resource

Image
Halo foo-readers! Nah setelah udah tau langkah dan syarat-syarat mendirikan perusahaan, kali ini aku akan bahas mengenai sumber daya manusia. Dalam suatu perusahaan, sumber daya manusia tentunya merupakan satu aspek yang sangat penting dan perlu diperhatikan. Oleh karena itu, menyusun suatu organisasi atau tim sangatlah penting. Pertama-tama, perlu menentukan pemimpin yang terbaik. Dalam menentukan pemimpin, terdapat beberapa hal yang sangat berpengaruh dan perlu diperhatikan: 1. Ilmu komunikasi: seorang pemimpin yang baik, wajib memiliki kemampuan komunikasi yang baik. Seorang pemimpin kelompok tunanetra pun harus tetap bisa berkomunikasi sebaik mungkin dengan anggotanya menggunakan bahasa isyarat. 2. Integritas: seorang pemimpin yang baik juga sangat membutuhkan integritas yang tinggi. Integritas tersebut dapat dilihat dari beberapa aspek, seperti profesionalitas, disiplin, jujur, kesetiaan, tanggung jawab, dan sebagainya. Intergritas seseorang tidak dapat muncu

Government Regulation: Hierarchy of Law

Image
Halo foo-readers! Sebelumnya kita udah bahas kan beberapa peraturan dan syarat untuk mendirikan perusahaan. Di post kali ini, aku akan bahas mengenai peraturan pemerintah secara umum. Peraturan adalah tindakan atau perbuatan yang harus dilakukan atau tidak boleh dilakukan.  Peraturan terbagi menjadi dua yaitu peraturan tertulis dan peraturan tidak tertulis. Peraturan tertulis contohnya undang-undang. Peraturan yang tidak tertulis contohnya adat istiadat, kebiasaan, dan tata krama  Di setiap negara, bahkan daerah, memiliki peraturannya yang berbeda-beda.  Peraturan perundang-undangan adalah peraturan yang tertulis yang dibuat oleh lembaga negara atau pejabat yang berwenang dan mengikat secara umum. Peraturan berisi aturan pola tingkah laku. Peraturan dibuat untuk mengatur kehidupan masyarakat, bangsa dan negara. Di Indonesia, terdapat banyak peraturan dengan tingkatan yang berbeda.  Tata Urutan atau Hierarki Peraturan Perundang-Undangan adalah sebagai berikut: Se

Running a New Business: Rules & Regulation

Image
Halo foo-readers! Di post sebelumnya kita udah bahasa sedikit, kan, mengenai langkah-langkah mendirikan perusahaan baru. Nah, kali ini aku akan bahas lebih spesifik ke peraturan sesuai regulasi yang ditetapkan, khususnya di Indonesia. Sebelumnya kita harus tau dulu macam-macam jenis usaha, terutama PIRT dan PT. PIRT ( Pangan Industri Rumah Tangga) adalah suatu p erizinan atau  sertifikat pangan untuk produsen pangan (makanan serta minuman) yang dibuat oleh industri skala rumah tangga atau UKM, yakni perusahaan pangan yang mempunyai area usaha di hunian dengan peralatan pengolahan pangan manual sampai semi otomatis. Sedangkan PT (Perseroan Terbatas) adalah usaha dalam skala yang lebih besar, yakni  organisasi bisnis yang memiliki badan hukum resmi yang dimiliki oleh minimal dua orang dengan tanggung jawab yang hanya berlaku pada perusahaan tanpa melibatkan harta pribadi atau perseorangan yang ada di dalamnya.   Untuk mendirikan PIRT maupun PT, terdapat syarat-syarat ata perat

Running a New Business: How To

Image
Halo, foo-readers! Kali ini aku mau sharing sedikit nih tentang mendirikan suatu bisnis baru.  Pertama-tama, untuk mendirikan suatu usaha, hal yang paling penting adalah menentukan tujuan serta visi dan  misi perusahaan. Hal ini penting sekali untuk menuntun kita di tahap-tahap selanjutnya supaya kita lebih terarah. Tanpa tujuan yang jelas, suatu perusahaan tidak akan dapat berdiri dengan kuat atau bahkan tidak dapat berdiri sama sekali. Selain itu, tujuan yang kita buat harus sesuai dengan regulasi dan peraturan di negara/lokasi kita mendirikan usaha itu. Setiap daerah memiliki peraturan yang berbeda-beda. Jenis usaha yang kita dirikan juga perlu diperhatikan karena berpengaruh pada regulasi yang berlaku.  Dalam mendirikan usaha di bidang pangan, kita dapat menjalankannya dalam skala yang paling kecil/rumah tangga (PIRT) hingga skala yang lebih besar seperti CV maupun PT. Setiap jenis usaha memiliki regulasi yang berbeda pula. Untuk penjelasan mengenai peraturan pendir

Regulation: Employment (II)

Image
halo foo-readers! Kembali aku akan lebih mengenalkan aturan main dalam ketenaga kerjaan, kalau belum membaca part 1, mungkin kamu boleh cek, karena yang aku bahas di part ini sama komperhensifnya dengan part yang pertama. Aku akan bahas megenai: Keamanan kerja Kesehatan kerja Keselamatan kerja Jam kerja Kesejahteraan Seperti yang aku kataan sebelumnya patut kita pahami aturan-aturan tersebut, karena akan sangat berguna bagi kita yang memiliki usaha ataupun karyawan dari suatu usaha. Kemanan kerja dibagi menjadi dua: Diri sendiri Tidak hati-hati dalam bekerja. Tidak menggunakan pelindung diri yang disediakan. Sengaja melanggar peraturan keselamatan. Bergurau dalam bekerja dan sebagainya. Lingkungan sekitar Mesin-mesin yang rusak tidak diberi pengamanan Lingkungan kerja yang tidak aman bagi manusia, seperti : jalanan licin, suhu tempat kerja, kebersihan dan lain-lain Kesehatan kerja membahas dua hal, yaitu layanan pencegahan dan pembinaan yang di

Regulation: Employment

Image
halo foo-readers! Aku tahu kalian pasti gak asing lagi mendengar kata "Ketenagakerjaan", tetapi lebih dalam lagi aku akan jabarkan tentang hukum dan aturan ketenagakerjaan. Penting bagi kita paham betul aturan dan hukum ketenagakerjaan, karena sangat berguna bagi kita yang memiliki usaha ataupun karyawan dari suatu usaha. Hukum tenaga kerja terdiri atas 18 bab. Aku akan membahas berberapa bab dari hukum tenaga kerja ini, dan dengan senang hati menerima pertanyaan tentag bab yang tidak aku bahas dibawah ini ya:) Pada bab 5 mengenai pelatihan kerja ada pasal 14 ayat 2 yang isinya "Wajib memperoleh izin ke instansi yang bertanggung jawab", dan pasal 15 yang isinya "Wajib menyediakan tenaga kepelatihan, kurikulum, saran dan prasarana pelatihan, dana kegaiatan". Pada bab 6 mengenai penempatan tenaga kerja ada pasal 35 ayat 1 yang isisnya "Wajib melindungi kesejahteraan, keselamatan, dan kesehatan (fisik dan mental)", dan pasal 38 yang isinya

Food Management: Introduction

Image
Halo, foo-readers! Sebagai pembukaan dari semua post-post yang akan aku post nantinya, kali ini aku akan bahas sedikit nih mengenai Manajemen Pangan. Kata itu pasti udah ga asing ya didengar, tapi sebenarnya apa sih   manajemen pangan ? Sebelumnya kita perlu kaji dulu arti dari masing-masing kata.  Manajemen   sendiri   adalah  suatu upaya pemanfaatan segala sumber daya dan aset yang ada untuk mencapai tujuan yang sudah ditetapkan. Nah, jadi manajemen pangan adalah kegiatan manajemen yang dilakukan dalam bidang pangan. Manajemen pangan mencakup seluruh rangkaian proses yang berkaitan dengan pangan, mulai dari perencanaan hingga hasil akhir yang ingin kita capai. Oleh karena itu, manajemen dalam industri pangan ini bisa bermacam-macam, seperti manajemen mutu dan keamanan pangan, manajemen mutu produk pangan, manajemen produksi, dan lain-lain. Pada umumnya, f ungsi manajemen yang paling mendasar yaitu meliputi: - perencanaan - pengorganisasian - penempatan

Well, hello there!

Image
HELLO FOO-READERS welcome to my terrific and not so tiny world. I will use this space to share my thoughts. No, I am not going to post anything related to my personal life here,  but instead,  I will share some of my humble knowledges about Food Management and all the regulation based on laws and contitutions.  pardon my mixed language as I will use English and also Bahasa Indonesia (most likely) whenever I feel like I'm more comfortable, it depends on the content I'll be making.  So, if you are interested.. Stay tune for more and more upcoming posts to come. and feel free to reach me if you got anything to discuss.  ANYTHING.  I'll be pleased to have a random-useful chit-chat. mari berteman :)  CHEERS!  - V